A. Hadis pada masa Nabi
Masa ini dikenal dengan Ashr’ al wahyu al-Takwin, yaitu masa wahyu dan pembentukan karena pada masa Nabi ini wahyu masih turun dan masih banyak hadis-hadis Nabi yang datang darinya. Ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis Nabi menjadi penyejuk dan sumber kebahagiaan para sahabat Nabi yang tidak pernah mereka temukan pada masa jahiliah. Para sahabat sangat mencintai Rasullulah melebihi cinta mereka kepada keluarga bahkan diri mereka sendiri. Mereka selalu berusaha menghafal ajaran-ajaran Islam melalui Al-Quran, juga selalu rindu bertemu Rasullulah untuk mendapatkan ajaran agama. (al-Aththar, tth). termasuk hadis-hadisnya. Mereka menyadari betapa penting kedudukan hadis Nabi dalam agama Islam, bahwa sunah Nabi merupakan pilar kedua setelah Al-Quran, orang yang meremehkan dan mengingkari nya akan celaka dan orang yang mengamalkan nya akan mendapat kebahagiaan. (Abu Zahw, 1987)
Sebagai figur, Nabi menjadi pusat perhatian, dalam kapasitas sebagai pemimpin, teladan, dan penyampai syariat Allah yang hampir semua perkara dan perilaku nya bermuatan hukum(al-khathib, 1971). kecuali sebagian yang terkait dengan urusan murni duniawi. Kebiasaan menghargai segala yang berasal dari Nabi terlihat pada banyaknya para sahabat, di tengah-tengah kesibukan mereka memenuhi kebutuhan hidup, menghadiri majelis Nabi, sebagian di tinggal beberapa saat atau dalam waktu yang lama bersama nya, mendiskusikan dan menelaah secara keritis hadis-hadis yang mereka terima. (al-khathib, 1971)
Jika terjadi persoalan yang menyangkut kebenaran hadis yang mereka terima, mereka dapat langsung mengecek kebenarannya kepada Nabi karena beliau berada bersama, bergaul, dan bermuamalah dengan mereka (Al-Sibai, 1985M). atau kekurang pahaman terhadap makna teks hadis, dapat dirujuk kepada Nabi.
1. Pertama, melalui majelis al-ilm, yaitu pusat atau tempat pengajian yang diadakan oleh Nabi untuk membina para jamaah. Melalui majelis ini para sahabat memperoleh banyak peluang untuk menerima hadits, sehingga mereka berusaha untuk selalu mengkonsentrasikan diri mengikuti kegiatanya.
Diantara mereka ada yang secara sengaja membagi tugas untuk mendapatkan informasi yang berasal dari Nabi. Umar ibn al-khatab missal nya, membagi tugas dengan tetangga nya untuk mendapatkan hadis dari Nabi. Bila tetangga nya pada suatu hari menemui Nabi, maka Umar pada esok hari nya.
Pada saat yang demikian terjadi periwayatan hadis oleh sahabat dari sahabat lain. Pada masa Nabi, hadis tidak semata-mata diriwayatkan dari Nabi tetapi sebagian nya diriwayatkan oleh sahabat dari sahabat yang lain.
Tidak jarang kepala-kepala suku yang jauh dari Madinah mengirim utusan nya kemajelis Nabi, untuk kemudian mengajarkan nya kepada suku mereka sekembali nya dari sana. Missal nya, yang dilakukan oleh Mali in al-huwayris yang pernah tinggal bersama Nabi selama 20 malam, sebagai salah satu anggota rombongan kaum nya. Ia menyatakan bahwa Nabi adalah seorang yang penyayang dan akrab.
2. Kedua, dalam banyak kesempatan Rasullulah juga menyampaikan hadis nya melalui para sahabat tertentu, yang kemuadian oleh para sahabat tersebut disampaikan nya kepada orang lain. Hal ini karena terkadang ketika Nabi menyampaikan suatu hadis, para sahabat yang hadir hanya beberapa orang saja, baik karena disengaja oleh Rasullulah sendiri atau secara kebetulan para sahabat yang hadir hanya beberapa orang saja bahkan hanya satu orang.
3. Ketiga, untuk hal-hal sensitive seperti yang berkaitan dengan soal keluarga dan kebutuhan biologis terutama yang menyangkut hubungan suami istri,Nabi menyampaikan melalui istri-istrinya. Nabi dibantu oleh Aisyah, istrinya untuk menjelaskan hal sensitive berkenaan dengan kewanitaan. Begitu juga sifat para sahabat, jika ada hal-hal yang berkaitan dengan soal di atas karena, segan bertanya kepada rosul SAW, sering kali mereka bertanya pada istri-istrinya.
4. Ke empat, melalui ceramah atau pidato ditempat terbuka, seperti ketika futuh Mekah dan haji wada. Nabi menyampaikan khatbah yang sangat bersejarah di tempat ratusan ribu kaum muslimin yang melakukan ibadah haji, yang isinya banyak terkait dengan bidang muamalah , siyasah, jinayah, dan hak asasi manusia yang meliputi kemanusiaan, kesamaan, keadilan sosisal, keadilan ekonomi, kebajikan, dan solidaritas .
5. Kelima, melalui perbuatan langsung yang di saksikan oleh para sahabatnya, yaitu dengan jalan imusyahadah, seperti yang berkaitan dengan praktik-praktik ibadah dan muamalah. Peristiwa-peristiwa yang terjadi oleh Nabi, lalu Nabi menjelaskan hukumnya dan berita itu tersebar di kalangan umat islam. (Al-khatib)
Pada masa Nabi hadis belum di kodifikasikan secara resmi sebagaimana yang terjadi pada beberapa tahun berikut nya, yakni masa khalifah Ummar ibn Abd al-aziz (99-101H). Rasullulah tidak pernah memerintah sahabat tertentu untuk menulis hadis dan membukukan nya sebagaimana al-Quran yang ditulis secara resmi oleh Zayyid ibn tsabit, sekertaris beliau. Bahkan, dalam suatu kesempatan Nabi pernah melarang menulis hadis sebagaimana diriwayat oleh Abu Said Al-khudzri bahwa Nabi bersabda:
لا تكتبوا عني و من كتب عني غير القرا ن فليمححه و حدثوا عنيو لا حرج و من كذب علي قال همام احسبه قال متعمدا فليتبواء مقعده من النار.
“ janganlah kalian tulis dariku (selain Al-qur’an) dan barang siapa menulis dari ku selain al-qur’an, maka hapuslah.riwayatkan hadits dari ku tidak apa-apa. Barang siapa berdusta atas nama ku –Himam berkata , aku menyangka beliau bersabda-maka hendaklah ia menempati tempat dududknya di neraka.
Berdasar hadis diatas diketahui bahwa ada sahabat tertentu yang di beri izin untuk menulis hadis, tetapi secara umum Nabi melarang umat islam untuk menulisnya. Nabi melarang menulis hadis karena khawatir tercampur dengan al-qur’an dan pada kesempatan lain ia membolehkannya.Adanya larangan tersebut berakibat banyak hadis yang tidak di tulis dan seandainya Nabi tidak pernah melarang pun tidak mungkin hadis dapat ditulis semuanya. Karena, menurut M.syuhudi Ismail: (a). hadis disampaikan tidak selalu dihadapan sahabat yang pandai menulis hadis; (b). perhatian Nabi dan para sahabat lebih banyak tercurah pada al-qur’an; (c). meskipun Nabi mempunyai beberapa sekertaris, tetapi mereka hanya diberi tugas menulis wahyu yang turun dan surat-surat Nabi; (d). sangat sulit seluruh pernyataan, perbuatan, taqrir, dan hal ihwal orang yang masih hidup dapat langsung di catat oleh orang lain apalagi dengan peralatan yang sangat sederhana.
Menghadapi dua hadis yang tampak bertentangan di atas, ada beberapa pendapat berkenaan dengan ini, yaitu:
1. Larangan menulis hadis terjadi pada periode permulaan, sedangkan izin penulisannya di berikan pada periode akhir kerosulan;
2. Larangan penulisan hadis itu ditunjukan pada orang yang kuat hafalanya dan tidak dapat menulis dengan baik, serta dikhawatirkan salah dan bercampur dengan Al-Qur’an. Izin menulis hadis diberikan kepada orang yang pandai menulis dan tidak di khawatirkan salah serta bercampur dengan Al-Qur’an;
3. Larangan itu ditunjukan bagi orang yang kurang pandai menulis dikhawatirkan tulisanya keliru, sementara orang yang pandai menulis tidak di larang menulis hadis;
4. Larangan menulis hadis dicabut (di-mansukh) oleh izin menulis hadis, karena tidak dikhawatirkan tercampurnya catatan hadis dengan Al-Qur’an;
5. Larangan itu bersifat umum, sedangkan izin menulis hadis bersifat khusus kepada para sahabat yang dijamin tidak akan mencampurkan catatan hadis dan catatan Al-Qur’an;
6. Larangan ditujukan untuk kodifikasi formal sedangkan izin ditujukan untuk sekadar dalam dalam bentuk catatan yang dipakai sendiri
7. Larangan berlaku ketika wahyu masih turun, belum dihafal dan dicatat, maka penulisan hadist diizinkan,
B. HADIST PADA MASA SAHABAT
Setelah Nabi Muhammad wafat para sahabat belum memikirkan penghimpunan dan pengkondifikasian hadist, karena banyak problem yang dihadapi, diantaranya timbul kelompok orang yang murtad, timbulnya peperangan sehingga banyak penghapal Al-Quran yang gugur dan konsentrasi mereka bersama Abu Bakar dalam membukukan Al-Quran. demikian juga kasus lain kondisi orang-orang asing/non Arab yang masuk Islam yang tidak paham bahasa Arab secara baik sehingga dikhawatirkan tidak bisa membedakan yang mana Al-Quran dan hadist. Abu Bakar pernah berkeinginan membukukan sunah tetapi digagalkan karena takut terjadi fitnah di tangan orang-orang yang tidak dapat dipercaya. Al-Hakim menceritakan bahwa Aisyah berkata: Ayahku menghimpun 500 hadist, semalaman beliau bolak balik memeriksanya ketika pagi beliau meminta hadist-hadist yang ada ditanganku untuk dibakar dan berkata : Aku khawatir jika aku mati sementara hadist-hadist itu masih ditanganmu dari orang-orang terpercaya tetapi tidak diriwayatkan sebagaimana mestinya.
Umar bin Al-Khathab juga pernah ingin mencoba menghimpunnya tetapi setelah bermusyawarah dan beristikharah selama satu bulan beliau berkata:
Sesungguhnya aku punya hasrat menulis sunnah, aku telah menyebutkan suatu kaum sebelum kalian yang menulis beberapa buku kemudian mereka sibuk dengan nya dan meninggalkan kitab Allah sesungguhnya aku tidak akan mencampurkan kitab Allah dengan suatu yang lain selamanya. (Barr, w. 463H) (Al-Baghdadi, w 463H)
Kekhawatiran umar bin Al-khatab dalam pembukuan hadist adalah tasyabbuh/menyerupai dengan ahli kitab yakni Yahudi dan Nasrani yang meninggalkan kitab Allah dan menggantikan nya dengan kalam mereka dan menempatkan biografi para Nabi mereka didalam kitab Tuhan mereka. Umar khawatir umat islam meninggalkan Al-Quran dan hanya membaca hadist. Jadi Abu Bakar dan Umar bukan melarang pengkodifikasian hadist tetapi melihat kondisi pada masa nya belum memungkinkan ntuk itu.
Hukum kebolehan menulis hadist terjadi secara berangsur-angsur (at-tadaruj). Pada saat wahyu turun , umat islam menghabiskan waktunya untuk menulis dan menghafal Al-Quran. Sunnah hanya disimpan dalam dada mereka, disampaikan secara lisan dan dipraktikan dalam kehidupan mereka sesuai dengan apa yang mereka lihat dan mereka dengar dari panutan yang mulia yaitu Nabi. kemudian setelah Al-Quran terpelihara dengan baik , mereka telah mampu membedakan nya dengan catatan sunah , dan tidak ada kekhawatiran meninggalkan Al-Quran, para ulama sepakat boleh nya penulisan dan pengkondifikasian sunnah.
Pada masa Ali, timbul perpecahan dikalangan umat islam akibat konflik politik antara pendukung Ali dan muawiyah. Umat islam terpecah menjadi tiga golongan:
1. Khawarij, yaitu golongan yang keluar dari Ali.
2. Syiah, pendukung setia Ali.
3. Jumhur muslim, diantara mereka ada yang mendukung pemerintahan Ali, ada yang mendukung pemerintahan muawiyah, dan ada juga yang netral.
Akibat perpecahan ini mereka tidak segan-segan membuat hadist palsu (mawadhu) untuk mengklaim bahwa dirinya yang paling benar diantara golongan atau partai-partai diatas dan untuk mencari dukungan dari umat islam. Pada masa inilah awal terjadinya hadist mawdhu. Sebab perpecahan ini pula masing-masing kelompok menolak hadist yang diriwayatkan oleh kelompok lawannya, karena masing-masing memiliki persyaratan shahih tertentu, syi’ah misalnya, hanya menerima hadist yang perawinya dari ahli bait karena hanya merekalah yang memiliki kredibilitas dalam periwayatan.
Ulama dikalangan sahabat tidak tinggal diam dalam menghadapi pemalsuan hadist atau mencari ilmu karena para sahabat senior pasca khulafa Ar-Rasyidin (41-98H) telah pindah keberbagai kota lain pada masa perluasan ekspansi wilah Islam. Masa ini disebut dengan masa Rihlah Ilmiyah setelah ekspansi Islam semakin luas, yakni sejak masa Utsman, Ali, dan sampai akhir abad pertama Hijriah, para sahabat senior banyak yang hidup diberbagai negri yang terpisah untuk mengajarkan Al-Quran dan hadist di berbagai wilayah yang telah dikuasai Islam adalah Syam dan Irak (17H), Mesir (20H), Persia (56H), dan Spanyol (93H).
Para sahabat junior banyak yang mengadakan perjalanan jauh untuk menghimpun atau checking kebenaran hadist dari sesamanya atau dari sahabat yang lebih senior. Misalnya yang dilakukan Jabir bin Abdullah yang pernah melakukan rihlah ke Syam dalam waktu satu bulan dengan menjual seekor unta untuk ongkos transportasi hanya karena ingin mendapatkan satu hadist yang belum pernah ia dengar dari Abdullah bin Unais, tentang hadist:
يحشر الله تبارك لي العباد
Allah akan mengumpulkan hamba-hamba nya (HR. Al-Bukhari Ahmad, Ath Thabarani, dan Al-Baihaqi)
Abu ayyub An-Anshari mengadakam rihlah dari Madinah ke Mesir untuk menemui Uqbah ibn Amir Al-Juhani untuk mendengar sebuah hadist yang belum ia dengar, yaitu sabda Nabi:
من ستر مؤمنافي الد نيا علي خزية ستره الله يوم القيامة
Barang siapa yang menutupi cacat kehinaan seorang mukmin di dunia, maka allah akan menutupinya besok hari kiamat . (HR. AL-Baihaqi)
Demikian perhatian para sahabat terhadap sunnah, mereka meninggalkan kampung halaman nya beberapa hari bahkan rela mengorbankan harta benda untuk bekal perjalanan mencari hadist dari para sahabat senior yang telah tersebar keberbagai kota dalam tugas dakwahnya. Jabir bin Abdillah tergolong seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadist, namun semangat mencari ilmu tidak pernah luput sekalipun satu hadist, demikian Abu ayyub Al;Anshari dan harus melalui perjuangan yang berat.
Para sahabat aktif dalam kegiatan periwayatan hadist , diantara mereka ada yang tetap tinggal di Madinah seperti Abu Hurairah, Aisyah , Ibn Umar Abu Said Al-Khudri, dan Zaid bin Tsabit. Diantara mereka yang tinggal di Mekah adalah Mu’asz bin Jabbal dan Ibn Abbas. Di Kuffah diantaranya ada Abdullah bin Mas’ud yang belajar daripadanya antara lain masruq, di Basrah antara lain anas bin Malik , Utbah , Imran bin Hussain, Abu Barzah, Ma’qil bin Yasar, Abu Bakrah, Abdurahman bin Samurah dan lain-lain sedangkan di Syam Mu’adz bin Jabal, Ubadah bin Ash-Shamit, dan Abu Ad-Darda, di Mesir Abdullah bin Amer, Uqbah bin Amir Kharujah bin Hiudzayfah, Abdullah bin Sa’ad, Mahmiyah bin Juz, Abdullah bin Harits, dan lain-lain kurang lebih ada 40 orang sahabat. Dari berbagai keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa, telah banyak didapatkan catatan atau penulisan hadist sebelum pengkodifikasin secara resmi berdasarkan intruksi seorang Khalifah.
C. HADIS PADA MASA SAHABAT KECIL DAN TABI’IN
Sebagaimanapun para sahabat besar , para sahabat kecil dan tabi’in juga cukup berhati-hati dalam periwayatan hadis. Cara-cara yang ditempuh disamping yang dilakukan oleh para sahabat besar juga berbagai cara yang sesuai dengan hati nurani mereka dalam rangka untuk menyampaikan hadis pada generasi berikutnya secara benar dan tidak keliru (Al-Khathib). Hanya saja, beban mereka tidak terlalu berat jika dibandingkan dengan yang dihadapi para sahabat. pada masa ini, Al-Quran sudah dikumpulkan dalam satu mushaf, sehingga tidak lagi mengkhawatirkan mereka, selain itu, pada masa akhir periode khulafa’ al-rasyidun (masa khalifah utsman bin affan ) para sahabat ahli hadist telah meyebar ke beberapa wilayah kekuasaan Islam . ini merupakan kemudahan bagi para tabi’in untuk mempelajari hadis-hadis dari mereka. Kondisi ini juga berimplikasi pada tersebarnya hadis ke berbagai wilayah Islam. Oleh sebab itu, masa ini dikenal dengan masa menyebarnya periwayan hadist (ashr intisyar al-riwayah). Yaitu masa dimana hadist tidak lagi berpusat di Madinah tetapi sudah diriwayatkan di berbagai daerah dengan para sahabat sebagai tokoh-tokoh nya .
Pada masa ini daerah kekuasaan islam semakin luas. Banyak sahabat ataupun tabi’in yang pindah dari Madinah kedaerah-daerah yang baru dikuasai, disamping banyak pula yang masih tinggal di Madinah dan Mekkah. Para sahabat pindah kedaerah baru disertai dengan membawa perbendaharaan hadist yang ada pada mereka , sehingga hadist-hadist bermunculan diberbagai daerah.
Hadist-hadist yang diterima oleh para tabi’in ini ada yang dalam bentuk catatan-catatan atau tulisan-tulisan dan ada pula yang harus dihafal, disamping dalam bentuk-bentuk yang sudah terpolakan dalam ibadah dan amaliah para sahabat yang mereka saksikan dan mereka ikuti. Kedua bentuk ini saling melengkapi, sehingga tidak ada satupun hadist yang tercecer atau terlupakan. sungguhpun demikian, pada masa pasca sahabat besar ini muncul kekeliruan periwayatan hadis etika kecermatan dan sikap hati-hati melemah.(ibid)
Factor-faktor terjadinya kekeliruan pada masa setelah sahabat itu antara lain :
1. Periwayatan hadist sebagaimana manusia lain tidak terlepas dari unsur kekeliruan
2. Terbatasnya penulisan dan kodifikasi hadist-hadist, sejak masa Rasullulah memang ada beberapa sahabat yang menulis hadist baik atas dasar izin Nabi atau ditulis para amir atau para pegawai, tetapi usaha penulisan belum merupakan hal yang biasa, bahkan umumnya para periwayat mengandalkan hafalan.
3. Terjadi periwayatan secara makna yang dilakukan oleh sebagian besar sahabat dan tabi’in terbukti dengan adanya hadist atau kisah yang sama tetapi memiliki redaksi yang beragam.
Disamping kekeliruan diatas, pada masa ini sudah mulai banyak bermunculan hadist palsu. pemalsuan hadist yang dimulai sejak masa Ali ibn Abi Thalib terus berlanjut dan semakin banyak, tidak menyangkut urusan politik tetapi masalah lain. Menghadapi terjadinya kekeliruan dan pemalsuan hadist diatas, para ulama melakukan beberapa langkah, yaitu:
1. Melakukan seleksi dan koreksi tentang nilai hadsit atau para periwayatnya.
2. Hanya menerima dari periwayat yang tsiqoh saja.
3. Melakuakan penyaringan terhadap hadist-hadist yang diriwayatkan oleh periwayatan tsiqoh.
4. Mensyaratkan tidak ada nya syadz yang berupa penyimpangan periwayat tsiqoh terhadap periwayat lain yang tsiqoh. (ibid)
5. Untuk mengidentifikasikan hadist palsu, mereka meneliti sanad dan rijal al-hadist dan bertanya kepada para sahabat yang pada saat itu masih hidup. (al-khathib, 1971)
D. HADIST PADA MASA KODIFIKASI
Pada masa ini terjadi kegiatan kodifikasi hadist. Kegiatan ini dimulai pada masa pemerintah Islam dipimpin oleh khalifah Umar ibn Abd al-aziz (99-101H), (khalifah kedelapan Bani Umayah), melalui instruksi kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm (gubernur Madinah) dan para Ulama Madinah agar memerhatikan dan mengumpulkan hadist dari para penghafalnya (Al-Khatib). Khalifah menginstruksikan kepada Abu Bakar ibn Muhammad ibn Hazm (w. 117H) agar mengumpulkan hadist –hadist yang ada pada ‘Amrsh nimti ‘Abd al-Rahman al-hansari, murid kepercayaan Aisyah, dan Al-Qasim ibn Muhammad ibn Abi Bakr (w. 107H). instruksi yang mana ia tunjukan pula kepada Muhammad bin Syihab al-uhri (w. 124H), yang dinilai sebagai orang yang lebih banyak mengetahui hadist dari pada yang lainnya. Dari para ulama inilah kodifikasi hadist secara resmi awalnya dilakukan.
Ada beberapa factor yang melatarbelakangi kodifikasi hadist pada masa ‘Umar ibn ‘Abd al-aziz tersebut. Menurut Muhammad al-Zafzaf, kodifikasi hadist tersebut dilakukan karena:
1. Para ulama hadist telah tersebar ke berbagai negri, dikhawatirkan hadist akan hilang bersama wafatnya mereka, sementara generasi penerus diperkirakan tidak menaruh perhatian terhadap hadist.
2. Banyak berita yang diada-adakan oleh kaum bid’ah (al-mubtadai) seperti Khawarij, Rafidahah, syiah, dan lain-lain yang merupakan hadist palsu. (Al-Zafzaf, 1979) Periwayatan hadist pada masa ini, sebagaimana masa sebelumnya, banyak diwarnai dengan hadist palsu dan bid’ah, yang berasal dari kalangan kalangan Khawarij, Syiah, serta orang-orang munafik, serta orang-orang yahudi. Oleh karena itu, para periwayat Hadist sangat hati-hati dalam menerima dan menyampaika hadist. (Abu Zahw, 1987)
Perintah Umat tersebut diatas direspon positif oleh umat islam sehingga terkumpul beberapa catatan-catatan hadist. Hasil catatan dan penghimpunan hadist berbeda-beda antara ulama satu dengan yang lain. Abu bakar ibn Hazm berhasil menghimpun hadist dalam jumlah, yang menurut para ulama, kurang lengkap, sedangkan ibn Syihab al-Zuhri berhasil menghimpinnya lebih lengkap (Al-Khathib). Sungguhpun demikian, kitab himpunan hadist-hadist mereka tidak ada yang sampai kepada kita. Ulama setelah al-Zuhri yang berhasil menyusun kitab tadwin yang bisa diwariskan kepada generasi sekarang. Adalah Malik ibn anas (93-179H) di Madinah, dengan hasil karyanya bernama al-muwaththa, sebuah kitab yang selesai disusun pada tahun 143H dan merupakan kitab hasil kodifikasi yang pertama. Kitab ini di samping berisi marfu , yaitu hadist yang disandarkan pada nabi juga berisi pendapat para sahabat (hadist mawquf) dan pendapat para tabi’in (hadist maqthu). Selain para ulama di atas, terdapat ulama lain yang juga melakukan kodifikasi hadist.