Jumat, 22 Februari 2019

DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA



1.      Pengertian Demokrasi
      Secara singkat, demokrasi merupakan bentuk institusionalisasi dari kebebasan (institutionalization of freedom). Bersandar pada argument ini, untuk melihat apakah suatu pemerintahan dapat dikatakan demokratis atau tidak terletak pada sejauh mana pemerintahan tersebut berjalan pada prinsip:prinsip seperti konstitusi,, hak asasi manusia, dan persamaan warga Negara dihadapan hukum.
     Sejalan dengan perkembangan kehidupan bernegara diberbagai dunia, kata demokrasi turut mengalami perluasan makna. Joseph A. Schmitter mendefinisikan demokrasi sebagai suatu perencanaan institusional dalam mencapai keputusan un tuk memutuskan politik dimana setiap individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara memperjuangan kompetitif ata ssuara rakyat. Sidey Hook menjelaskan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dimana keputusan;keputusanya yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari warga Negara dewasa.
    Dari pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah sebuah proses bernegara yang bertumpu pada peran utama rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan yang meliputi tiga hal mendasar yaitu pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people), dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Implementasi ketiga prinsip demokrasi ini dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum.
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaanya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite Negara atau elite birokrasi.
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasan yang diberikan ooleh rakyat kepada pemerintahan harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.

2..Norma dan Pilar Demokrasi
    Setidaknya ada enam Norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis. Keenam norma tersebut adalah:
1.Kesadaran akan pluralisme tidak sekedar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk melainkan juga kesadaran atas kemajemukan yang menghendaki tanggapan dan sikap positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif.
2.Kesadaran untuk bermmusyawarah , makna dan semangat musyawarah ialah mengharuskan adanya keinsafan dan kedewasaan warga Negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melaukan negoisasi dan kompromi sosial dan politik secara damai dan bebas dlam setiap keputusan bersama.
3. Cara haruslah sejalan dengan tujuan. Norma ini menekankan bahwa hidup demokratis mrwajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah dengan tujuan.
4. Norma kejujuran dalam pemufakatan. Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberi keuntungan semua pihak.
5. Kebebasan nurani, persamaan hak, dan  kewajiban. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianisme) merupakan norma demokrasi yang harus diintregasikan debngan sikap percaya pada itikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude).
6. Trial and error ( percobaan dan salah) dalam berdemokrasi. Demokrasi bukanlahh  sesuatu  yang telah selesai dan siap saji, tetapi ia merupakan sebuah proses tanpa henti.
   Dalam praktik pemeriintahan yang dibangun berdasarkan prinsip demokrasi, terdapat beberapa pilar-pilar demokrasi sebagai indiikator umum sebuah pemerintahan demokrasi konstitusional. Pakar politik J. Kristiadi menyebutkan sepuluh pilar demokrasi sebagai berikut: (1) Kedaulatan rakyat; (2) Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah; (3) Kekuasaan mayoritas (hasil pemilu); (4) Jaminan hak-hak minoritas; (5) Jaminan hak-hak asasi manusia; (6) Persamaan didepan hukum; (7) Proses hukum yang berkeadilan; (8) Pembatasan kekuasaan pemerintnahan melalui konstitusi; (10) dikembangkanya anilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama, dan mufakat.
    Pelaksanaan kehidupan politik dan sosial yang demokratis tidak bias dilepaskan dari peran penting pemerintah, warga Negara dan wakil mereka diparlemen. Negara dan pemerintah harus konsisten menjaga prinsip dan pilar demokrasi agar tetap berjalan. Demikian juga warga dan organisasi masyarakat sipil lainya dituntut untuk berperan aktif menjaga kebebasan sipil (civilliberties) yang bertanggung jawab. Keterlibatan warga Negara sangatlah penting, utamanya saat Negara tidak tegas atau cenderung membiarkan  pelanggaran-pelanggaran atas hak konstitusi warga Negara baik dilakukan oleh pemerintah maupun kelompok warga Negara atas kelompok yang lain . Dan,  yang lebih penting untuk dipegang oleh pemerintah dan masyarakat sipil adalah komitmen memegang teguh prinsip anti kekerasan dan anarki dalam menjaga menjaga keberlangsungan norma dan pilar demokrasi.
3.Sekilas Sejarah Demokrasi
     Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran yunani tentang hubungan Negara dan hukum, yang dipraktikan antara abad ke 6 SM sampai abad ke 4 M. Demokrasi yang dipraktikan pada masa itu berbentuk demookraasi langsung, yaitu  hak rakyat untuk  membuat keputusan politik dijlnkan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan  prosedur mayoritas. Demokrasi langsung tersebut berjalan secara efektif  karena Negara kota ( city state) Yunani  kuno merupakan sebuah kawasan politik yang kecil, sebuah wilayah dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 300.000 orang. Cara berdemokrasi yang unik dari demokrasi yunani itu ternyata hanya dinikmati kalangan tertentu ( warga neagar resmi) . sementara masyarakat yang berstatus budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak bias menikmati demokrasi.
   Demokrasi Yunani kuno berakhir pada abad pertengahan. Pada masa ini masyarakat Yunani berubah menjadi masyarakat feodal yang ditandai dengan kehidupan keagamaan yang terpusat pada Paus dan pejabat agama dengan kehidupan politik yang diwarnai dengan perebutan kekuasaan dikalangan para bangsawan.
    Demokrasi tumbuh kembali dieropa menjelang akhir  abad pertengahan, ditandai dengan lahirnya Magna Charta (piagam besar) di inggris, Magna Charta adalah suatu piagam yang membuat suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum Bangsawan dan Raja John. Dalam Magna Charta ditegaskan bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan haak khusus bawahanya. Terdapat dua hal yang sangat mendasar pada piagam ini: pertama, adanya pembatasan kekuasaan raja; kedua, hak asasi manusia lebih penting dari kedaulatan raja.
    Gerakan reformasi merupakan penyebab lain kembalinya tradisi demokrasi dibarat, setelah sempat tenggelam pada abad pertengahan. Gerakan reformasi adalah  gerakan gerakan revolusi ahama dieropa pada abad ke 16. Tujuan gerakan ini merupakan gerakan kritis terhadap kebekuan doktrin gereja. Selanjutnya gerakan reformasi ini dikenal dengan gerakan protestanisme Amerika. Gerakan ini dimotori oleh Martin Luther King yang menyerukan kebebasan berpikir dan bertidak gerakan kritis terhadap kejumudan gereja dan demokrasi absolut bertumpu pada rasional itas yang berdasar pada hukum alam dan kontrak sosial (  Natural law dan social contract).
    Lahirnya kontrak sosial antara yang berkuasa dan yang dikuasai tidak lepas dari dua filsuf Eropa, John Locke ( Inggris) dan Montesquieu (Perancis). Pemikiran keduanya telah telah berpengaruh pada ide dan gagasan pemerintaha demokrasi.Menurut Locke (1632-1704), hak-hak politik rakyat mencakup hak atas  hidup, kebebasan dan  hak kepemilikan, sedangkan menurut Monstesquieu  (1689-1744), Sistem pokok yang dapat menjamin hak-hak politik tersebut adalah melalui prinsip  trias politica. Trias Politica adalah suatu sistem pemisahan kekuasaan dalam Negara menjadi tiga kekuasaan: legislative, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing dari ketiga unsur ini harus dipegang oleh organ tersendiri secara merdeka.
    Gagasan demokrasi dari kedua filsuf Eropa itu pada akhirnya berpengaruh pada kelahiran konsep konstitusi demokrasi barat. Konstitusi demokrasi yang berstandar trias politica ini selanjutnya berakibat pada munculnya konsep welfare state (Negara kesejahteraan) . konsep Negara kesejahteraan yang pada intinya merupakan suatu konsep pemerintahan yang mrmprioritaskan kinerjanya pada peningkatan kesejahteraan warga Negara.
4.Demokrasi di Indonesia
     Demokrasi di Indonesia dapat di bagi ke dalam empat periode : periode 1945 – 1959, periode 1959 – 1965, periode 1965 – 1998, dan periode  pasca –Orde Baru.
1. Periode 1945 – 1959
Demokrasi pada masa ini di kenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem parlementer mulai Di berlakukan sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan (Ubaedillah, 2015). Namun demikian , model demokrasi ini di anggap kurang cocok untuk Indonesia.
Ketiadaan Budaya demokrasi yang sesuai dengan system Demokrasi Parlementer pada akhirnya melahirkan frakmentasi  potitik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama. Pemerintahan yang berbasis pada koalisi politik di masa ini tidak mampu bertahan lama., Koalisi yang di bangun sangat mudah pecah. Hal ini mengakibatkan destabilitasi politik nasional yang mengancam integrasi nasional yang tengah di bangun.
Faktor-faktor disntrigratif di atas, di tambah kegagalan partai-partaidalam majelis Konstituanteuntuk mencapai konsessusmengenai dasar Negara untuk undang – undang dasar baru, mendorong Presiden Suekarno untuk mengeluarka dekrit presiden pada  5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali Undang – Undang  Dasar 1945.dengan demikian , masa demokrasi berdasarkan system parlementer berakhir, di gantikan oleh Demokrasi terpimpin ( Guided Demo cracy)
2. Periode 1959 – 1965
Periode ini di kenal dengan sebutan Demokrasi terpimpin  ( Gueded Democracy). Ciri – cici demokrasi ini adalah ini adalah dominasi politik Presiden dan presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara ( ABRI ) dalam panggung politik nasional . Hal ini di sebabkan oleh lahirnya Dekrit Presiden 5 juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan personal yg kuat.Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun, ketetapan MPRS No.III/1963 mengangkat Ir.Soekarnosebagai presiden seumur hidup.
Kepemimpinan Presiden Soekarno tanpa batas ini terbukti melahirkan tindakan dan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan –ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Kondisi ini masih Di perburuk dengan peran partai politik Partai Komunis Indonesia(PKI) yang mendominasi di kehidupan politik Indonesia .
Perilaku Politik PKI yang sewenang –wenang ini tentu tidak di biarkan begitu saja oleh partai  politik lainnya dan kalangan militer (TNI), yang pada waktu itu merupakan salah satu komponen politik penting Presiden Soekarno. Akhir dari system Demokrasi Terpimpin Suekarno yang berakibat perseteruan politik idiologi antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang di kenal dengan Gerakan 30 Sebtember.
3. Periode 1965- 1998
Periode ini merpakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Orde barunya. Sebutan Orde Baru merupakan kritik Terhadap periode sebelumnya, Orde lama. Demokrasi Terpimpin ala Presiden Soekarno telah di ganti oleh elite Orde baru dengan Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi
Pertama , demokrasi dalam bidang polotik pada hakekatnya adalah untuk menegakankembali asas –asas Negara hukumdan kepastian hukum.
Kedua, demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga Negara.
Ketiga, demokrasi dalam bidang Hukum pada hakekatnya bahwa pengankuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas yang tidak memihak.
Hal yang sangat di sayangkan pelaksanaan ajaran Panca sila secara murni dan konsekuen, Demokrasi Pancasila yang di kampanyekan orde Baru ssebatas retorika politik belaka.
4. Periode Pasca –Orde Baru
Periode Pasca –Orde baru sering di sebut dengan era Reformasi,Periode ini erat hubungannya hubungannya dengan gerakan reformasirakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen.Tuntunan ini di tandai oleh lensernya Presiden Soeharto dari tampuk kepemimpinan Orde baru pada mei 1998, setelah lebih dari 30 tahun berkuasa dengan demokrasi pancasilanya.
Pengalaman pahit yang menimpa pancasila , yang pada dasarnya sangat terbuka , inklusif, dan penuh nuansa HAM, setelah kejatuhan rezim Orde baru Adalah demokrasi tanpa nama atau demokrasi tanpa embel-embel di mana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis.wacana demokrasi pasca –Orde baru erat kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat madani ( civil society ) dan penegakan HAM secara sungguh-sungguh.

Tidak ada komentar: