A. Pertanggungjawaban pidana
Pertanggungjawaban pidana sudah muncul sejak zaman Revolusi Prancis, pada masa itu tidak saja manusia yang dapat pertanggungjawaban tindak pidana bahkan hewan atau benda mati lainya pun dapat di pertanggungjwabkan tindak pidana. Seseorang tidak saja mempertanggungjawabkan tindak pidana yang di lakukanya, akan tetapi perbuatan orang lain juga dapat di pertanggungjawabkan karena pada masa itu hukuman tidak hanya terbatas pada pelaku sendiri tetapi juga di jatuhkan pula pada keluarga atau teman-teman pelaku meskipun mereka tidak melakukan tindak pidana. Hukuman yang di jatuhkanya atas atau jenis perbuatan sangat berbeda-beda yang di sebabkan oleh wewenang yang mutlak dari seorang hakim untuk menentukan bentuk dan jumlah hukuman.
Berdasarkan hukum pidana Belanda, pertanggungjawaban pidana dari seseorang pelaku tindak pidana, harus memenuhi empat persyaratan sebagai berikut.
Berdasarkan hukum pidana Belanda, pertanggungjawaban pidana dari seseorang pelaku tindak pidana, harus memenuhi empat persyaratan sebagai berikut.
a. Ada suatu tindakan (commision atau ommision) oleh si pelaku.
b. Yang memenuhi rumusan-rumusan delik dalam undang-undang
c. Dan tindakan itu bersifat melawan hukum atau unlawful serta
d. Pelakunya harus dapat dipertanggungjawabkan
Chairul Huda menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Tegasnya, yang dipertanggungjawabkan orang itu adalah tindak pidana yang dilakukannya. Dengan demikian, terjadinya pertanggungjawaban pidana karena telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Berbicara masalah pertanggungjawaban pidana tidak bisa dilepaskan dari tindak pidana. Orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan untuk dipidana, apabila tidak melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya merupakan suatu mekanisme yang dibangun oleh hukum pidana untuk bereaksi terhadap pelanggaran atas kesepakatan menolak suatu perbuatan tertentu. Penolakan masyarakat terhadap suatu perbuatan, diwujudkan dalam bentuk larangan (dan ancaman dengan pidana) atas perbuatan tersebut. Hal ini merupakan cerminan, bahwa masyarakat melalui negara telah mencela perbuatan tersebut. Barangsiapa atau setiap orang yang melakukan akan dicela pula. Pembuat dicela jika melakukan tindak pidana tersebut sebenarnya ia dapat berbuat lain.
Berdasarkan asas hukum pidana yang menyatakan nullum delectum nulla poena sine lege poenali yang artinya suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan aturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Dari asas tersebut nampaklah bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikenakan pidana jika belum ada undang-undang yang mengaturnya, sebaliknya jika Undang-Undang mengatur terlebih dahulu suatu perbuatan yang telah dilakukan maka bagi pembuat tindak pidana wajib dibebankan tanggung jawab pidana atas perbuatannya tersebut. Untuk menentukan pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh seseorang maka terlebih dahulu kita harus melihat maksud dan kehendak dari sikap batinnya apakah perbuatan itu dilakukan dengan sengaja (dolus) atau karena kealpaan (culpa) dua hal ini akan mempengaruhi beban pertanggung jawaban pidana pelaku. Untuk menentukan pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh seseorang maka terlebih dahulu kita harus melihat maksud dan kehendak dari sikap batinnya apakah perbuatan itu dilakukan dengan sengaja (dolus) atau karena kealpaan (culpa), dua hal ini akan mempengaruhi beban pertanggung jawaban pidana pelaku. Menurut Satohid Kartanegara, yang dimaksud dengan opzet willens en weten (dikehendaki dan diketahui) adalah :
“Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu.”
Berdasarkan asas hukum pidana yang menyatakan nullum delectum nulla poena sine lege poenali yang artinya suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan aturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Dari asas tersebut nampaklah bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikenakan pidana jika belum ada undang-undang yang mengaturnya, sebaliknya jika Undang-Undang mengatur terlebih dahulu suatu perbuatan yang telah dilakukan maka bagi pembuat tindak pidana wajib dibebankan tanggung jawab pidana atas perbuatannya tersebut. Untuk menentukan pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh seseorang maka terlebih dahulu kita harus melihat maksud dan kehendak dari sikap batinnya apakah perbuatan itu dilakukan dengan sengaja (dolus) atau karena kealpaan (culpa) dua hal ini akan mempengaruhi beban pertanggung jawaban pidana pelaku. Untuk menentukan pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh seseorang maka terlebih dahulu kita harus melihat maksud dan kehendak dari sikap batinnya apakah perbuatan itu dilakukan dengan sengaja (dolus) atau karena kealpaan (culpa), dua hal ini akan mempengaruhi beban pertanggung jawaban pidana pelaku. Menurut Satohid Kartanegara, yang dimaksud dengan opzet willens en weten (dikehendaki dan diketahui) adalah :
“Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu.”
Didalam hal kemampuan bertanggungjawab bila di lihat dari keadaan batin orang yang melakukan perbuatan pidana merupakan masalah kemampuan bertanggungjawab dan menjadi dasar yang penting untuk menentukan adanya kesalahan, yang mana keadaan jiwa orang yang melakukan perbuatan pidana haruslah sedemikian rupa sehingga dapat dikatakan normal, sebab karena orang yang normal, sehat inilah yang dapat mengatur tingkah lakunya sesuai dengan ukuran – ukuran yang di anggap baik oleh masyarakat.
Sementara bagi orang yang jiwanya tidak sehat dan normal, maka ukuran-ukuran tersebut tidak berlaku baginya tidak ada gunanya untuk di adakan pertanggungjawaban, sebagaimana di tegaskan dalam ketentuan Bab III Pasal 44 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
Sementara bagi orang yang jiwanya tidak sehat dan normal, maka ukuran-ukuran tersebut tidak berlaku baginya tidak ada gunanya untuk di adakan pertanggungjawaban, sebagaimana di tegaskan dalam ketentuan Bab III Pasal 44 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
a. Barang siapa mengerjakan sesuatu perbuatan, yang tidak dapat di pertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh di hukum.
b. Jika nyata perbuatan itu tidak dapat di pertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya karena sakit berubah akal maka hakim boleh memerintahkan menempatkan di rumah sakit gila selama-lamanya satu tahun untuk di periksa.
c. Yang di tentukanya dalam ayat di atas ini, hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tingi dan pengadilan negeri.
Mengenai kemampuan bertanggungjawab sebenarnya tidak secara terperinci di tegaskan oleh Pasal 44 KUHP. Hanya di temukan beberapa pandangan para sarjana, misalnya Van Hammel yang mengatakan, orang yang mampu bertanggungjawab harus memenuhi setidaknya 3 (tiga) syarat, yaitu :
a. Dapat menginsafi (mengerti) makna perbuatannya dalam alam kejahatan.
b. Dapat menginsafi bahwa perbuatanya di pandang tidak patut dalam pergaulan masyarakat.
c. Dapat menginsafi bahwa perbuatanya di pandang tidak patut dalam pergaulan masyarakat.
Dengan kata lain, bahwa kemampuan bertanggungjawab berkaitan dengan dua faktor terpenting, yakni pertama faktor akal untuk membedakan antara perbuatan yang di perbolehkan dan yang di larang atau melanggar hukum, dan kedua faktor perasaan atau kehendak yang menetukan kehendaknya dengan menyesuaikan tingkah lakunya dengan penuh kesadaran.
B. Penghapusan pertanggungjawaban pidana
Biasakah seseorang yang melaukukan perbuatan pidana tidak dikenakan pertanggungjawaban pidana? Jawabannya bisa. Nah,dalam hukum pidana dikenal istilah penghapusan hukum pidana.
Alasan atau dasar penghapusan pidana merupakan hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan seseorang yang telah melakukan perbuatan yang tegas dilarang dan diancam hukuman oleh UU pidana (KUHP),tidak dihukum,karena:
1) Orang yang tidak dipersalahkan
2) Perbuatannya tidak lagi merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Sedangkan menurut M.v.T menyebut 2 alasan: Pertama, alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwending),yakni:
a. Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau terganggu karena sakit;(Pasal 44 KUHP).
b. Umur yang masih muda (mengenai umur yang masih muda ini di indonesia dan di belanda sejak tahun1905 tidak lago merupakan alasan penghapusan hukum melainkan menjadi dasar untuk memperingan hukuman).
Kedua, Alasan dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak di luar orang itu (uitwending)
a. Daya paksa atau overmacht (Pasal 48);
b. Pembelaan terpaksa atau noodwer (Pasal 249);
c. Melaksanakan Undang-undang (Pasal 50);
d. Melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51);
Selain perbedaan yang diterapkan dalam M.v.T, ilmu pengetahuan hukum pidana juga mengadakan perbedaan sendiri, yaitu:
1. Alasan penghapusan pidana yang umun, yaitu berlaku umum untuk tiap-tiap delik.misalnya terdapat dalam pasal 44,48,49,50,dan51 KUHP
2. Alasan penghapusan pidana yang khusus, yaitu yang hanya berlaku untuk delik-delik tertentu saja. misalnya dalam pasal 166 KUHP dan pasal 221 ayat (2)
Hukum pidana juga mengadakan perbedaan lain, sejalan dengan perbedaan antara dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya pembuat. Penghapusan pidana dapat menyangkut perbuatan atau pembuatnya, maka dibedakan dua jenis alasan penghapusan pidana:
a) Alasan pembenar. Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan,meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan perbuatan delik dalan Undang-undang. Kalau perbuatannya tidak melawan hukum maka tidak mungkin ada pemidanaan. Alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP adalah pasal 48,pasal 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51
b) Alasan pemaaf atau alasan penghapusan kesalahan. Alasan pemaaf menyangkut pribadi si pembuat, alasan pemaaf terdapat dalam pasal 44 KUHP, pasal 49 ayat (2) KUHP, pasal 51 ayat (2) KUHP,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar